Cita-cita Yang Sesungguhnya

Hai sahabat blogger, saat masih kecil apa cita-cita kalian? jadi dokter, guru, pilot, hoki atau yang lain. Yah, tentunya semua orang saya rasa mempunyai cita-cita. Saat masuk SD pun kita dituntut untuk mempunyai cita-cita. Saya sendiri juga punya cita-cita saat kecil. Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara kalian menggapai cita-cita tersebut? sudah tercapai sekarang atau belum? atau kalian sudah merubah cita-cita kalian? yah . . .cita-cita memang bisa berubah sewaktu-waktu. Banyak yang mempengaruhi, mulai dari ekonomi, teman-teman, orang tua, pacar . . . semua itu faktor-faktor yang mempengaruhi aakah cita-cita berubah atau tidak. Jika cita-cita ingin jadi pilot apakah saat dewasa kita benar-benar akan menjadi pilot? jawabannya ada ada masing-masing individu itu sendiri. jangan dibilang takdir ya . . takdir juga yang menentukan kita sendiri, tergantung usaha dan doa. Kalo orang islam tahu dong, Allah akan merubah nasib seseorang, jika orang itu berusaha. Hm. . saya lupa hadistnya. Kembali ke cita-cita . . saat cita-cita kalian tidak tercapai, apakah kalian akan putus asa? hmm...jangan ya, banyak jalan untuk sukses. cita-cita bukan patokan harus jadi apa. Cita-cita adalah penyemangat hidup. Jika kalian gagal, kalian bisa mencoba hal yang lain. Mungkin hasilnya akan lebih bagus. Ini pengalaman saya pribadi. Saya bercita-cita ingin jadi tenaga medis. banyak faktor yang menyebabkan saya ingin menjadi tenaga medis. Diantaranya tenaga medis itu keren, bisa menolong orang banyak dan penghasilannya juga lumayan, ini pandangan saya saat itu ya . . . saya kuliah sudah sesuai dengan jurusan cita-cita saya, apakah saya akan berhasil menjadi tenaga medis setelah saya selesai kuliah ? jawabannya ternyata tidak, sekarang saya bekerja di Finance perusahaan pertambangan Batu Bara. Wow . . .berbeda sekali dari cita-cita saya kan? eit . . bidangnya memang berbeda, tapi cita-cita tetap cita-cita. Tenaga medis itu hanya sebuah profesi. inti dari cita-cita saya adalah saya ingin membantu orang lain dan punya penghasilan cukup. Di perusahaan tambang, saya ikut jadi anggota emergency respon team, tentunya ini tim penyelamat untuk orang lain. Sesuaikan dengan cita-cita saya? dari segi penghasilan, alahamdulilah...puji syukur untuk Tuhan ini sudah lebih dari cukup. So . . sahabat blogger sekalian, jangan pernah berputus asa ketika gagal meraih cita-cita. cermati cita-cita kalian yang sesungguhnya. Inti dari cita-cita sebenarnya ingi jadi orang sukses kan? banyak jalan untuk menggapai itu semua. jangan berpatokan pada sebuah profesi. Hilangkan budaya orang indonesia yang ini, mari kita terus berjuang dan semangat untuk sukses.

Salam Blogger. . 

Apa Itu Desa ?

Desa, pengertian desa banyak sekali mulai dari secara umum, hingga beberapa para ahli dan bahkan menurut UU di suatu negara tersebut. Namun sebelum jauh membahas masalah desa ada baiknya admin menyampaikan beberapa alasan, mengapa sih admin membahas masalah desa? gak penting amat sih. hehe ( bercanda).

Ada beberapa alasan :
Yang pertama : Admin sendiri adalah anak yang dilahirkan didesa, boleh di bilang admin ini adalah anak desa sama kaya pak "Jokowi" hehe. Namun orang desa bukan berarti ndeso seperti istilah bahasa anak muda jaman sekarang. So, secara gitu . . seorang anak desa kok ya enggak tahu apa defenisi desa itu sendiri, lah bagaimana mau tahu yang namanya kecamatan, kabupaten, kota bahkan negara, mungkin defenisi negara Indonesia aja mungkin kita enggak tahu. mudah-mudahan teman-teman pembaca semuanya tahu.

Yang kedua : Berbagi informasi kepada teman-teman yang belum tahu mengenai struktur didesa atau sedikit gambaran umum sistem pemerintahan didesa, serta apa yang membedakan nya dengan kecamatan serta kabupaten, toh mana tahu ntar ada dari beberapa teman-teman yang ingin menjadi kepala desa, seterusnya bagi yang tinggal didesa harus tahu dong apa itu desa?.

Lanjut, admin udah merangkum mengenai apa itu desa? sesuai judul diatas :

Link ,

Itulah yang bisa admin bahas masalah desa kali ini, jika ada kata-kata / atau banyak yang salah dalam penulisan ini mohon di beri pencerahan, karena admin sendiri masih belajar dalam menulis.

Semoga Bermanfaat :

Ket : Silahkan klik link diatas 1,2,3,4

Salam Blogger . . 

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.


Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

1.  Bertakwa kepada Tuhan YME
2.  Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.  Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4.  Berusia paling rendah 25 tahun
5.  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6.  Penduduk desa setempat
7.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5              tahun

8.  Tidak dicabut hak pilihnya
9.  Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota


Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.



Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.



Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.




Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya
Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:

Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
Penduduknya jarang.
Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
Bersifat tertutup.
Masyarakat memegang teguh adat.
Teknologi masih rendah.
Sarana dan prasarana sangat kurang.
Hubungan antarmanusia sangat erat.
Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada

kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
penduduknya padat-padat.
tidak terikat dengan adat istiadat
telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.



Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:

Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:

Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.

Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.


Sumber : Wikipedia

Desa menurut Undang Undang (UU)

UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

UU no. 5 tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Defenisi Desa Menurut Para Ahli

Defenisi desa menurut para ahli berikut ini adalah :

Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

R. Bintarto
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

William Ogburn dan MF Nimkoff.
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim,    keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Ket : 1 Ha = 100 are = 10.000 m2

Defenisi Desa Secara universal

Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

Sumber : Wikipedia

- Copyright © Blog Lori Irel - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -