- Back to Home »
- Desaku »
- Defenisi Desa Secara universal
Posted by : Lori Irel
Kamis, 19 Juni 2014
Desa, atau udik, menurut definisi "universal",
adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia,
istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari
beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau
dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa
dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di
Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di
Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa
dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan
istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat,
Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan
institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat
istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan
Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sumber : Wikipedia