- Back to Home »
- Desaku »
- Desa menurut Undang Undang (UU)
Posted by : Lori Irel
Kamis, 19 Juni 2014
UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.