- Back to Home »
- Desaku »
- Desa di Indonesia
Posted by : Lori Irel
Kamis, 19 Juni 2014
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena
kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan
merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki
hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa
dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan
masyarakat.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan
kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan
dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki
wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat
menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara,
UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau
sederajat
4. Berusia paling rendah 25 tahun
5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk desa setempat
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilihnya
9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama
10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.Memenuhi syarat lain yang diatur Perda
Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah
Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala
Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan
lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota
BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan
anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali
masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang
menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD.
Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri
dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,
bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan;
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang
tidak mengikat.
Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa,
Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa
setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Klasifikasi
Desa dapat diklasifikasikan menurut:
Menurut aktivitasnya
Desa agraris, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
Desa industri, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
Desa nelayan, adalah desa yang mata
pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki
potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
Penduduknya jarang.
Mata pencaharian homogen yang bersifat
agraris.
Bersifat tertutup.
Masyarakat memegang teguh adat.
Teknologi masih rendah.
Sarana dan prasarana sangat kurang.
Hubungan antarmanusia sangat erat.
Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi
dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak
mengikat penuh.
Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan
teknologi
Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi
walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
Telah memiliki tingkat perekonomian,
pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah
agak lancar.
Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang
masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan
potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa
swasembada
kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
penduduknya padat-padat.
tidak terikat dengan adat istiadat
telah memiliki fasilitas-fasilitas yang
memadai dan labih maju dari desa lain.
partisipasi masyarakatnya sudah lebih
efektif.
Potensi Desa
Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim
dan cuaca, flora dan fauna
Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa,
lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan
dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah
lain maupun bagi kota.
Fungsi Desa
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan
bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi
perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di
wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
Ciri-ciri Masyarakat Desa
Kehidupan keagamaan di kota berkurang
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini
adalah manusia perorangan atau individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota
juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan
nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Pola persebaran desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi
menjadi 3 yaitu:
Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang
terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak
terdapat di dataran rendah.
Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini
bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah
pedalaman.
Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini
banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati
fasilitas transportasi.
Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya,
pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai
yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah
untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga
memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu,
untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah
pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk
membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak
teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di
daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif
Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau
pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat
istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan
(Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun
atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Sumber : Wikipedia